Gasak Honda Beat Dari Halaman Masjid, DP Disikat Polsek Binjai Kota

Polsek Binjai Kota

topmetro.news – DP alias D (21) warga Jln.Bukit Tinggi Link.I Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan dan atau beralamat di Jalan Durian Gang Sempurna Link.VI Kelurahan Limau Sunde Kecamatan Binjai Barat, akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Senin (31/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB di sekitar rumahnya di Kelurahan Limau Sunde Kecamatan Binjai Barat.

Penangkapan pelaku tindak pidana Curanmor ini berdasarkan laporan dari korban bernama Lisna (37) warga Dusun XVI Kelurahan Tanjung Jati  Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

Kronologis penangkapan tersebut bermula pada hari Senin (10/10/2022) sekira pukul 11.30 WIB di Jln.KH Wahid Hasyim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota dilaporkan telah terjadi Tindak Pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6108 RBJ dengan Nomor Rangka MH1JM8128NK020610 Nomor Mesin JM81E2022126 atas nama Lisna.

Nah, aksi curanmor itu terjadi pada saat pelapor Lisna dan saksi bernama Halimatun Sakdih Nasution hendak menjemput anaknya dari pulang sekolah.

Sesampainya di sekolah pelapor memarkirkan sepeda motornya di halaman parkir Masjid Raya Kota Binjai. Pada saat pelapor menunggu di halaman parkir datang anak pelapor untuk meminjam kunci sepeda motor tersebut.

Ternyata pelapor lupa mencabut kunci tersebut dari sepeda motornya. Pada saat pelapor hendak mengambil kunci yang tertinggal tersebut, ternyata sepeda motornya yang diparkir sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp4.160.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai.

Berbekal pelaporan korban kemudian Kapolsek Binjai Kota Kompol Guntur Pryantoko SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu MM Ketaren beserta Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu MM Ketaren beserta anggota telah mengantongi identitas pelaku dan mendapat  informasi tentang keberadaannya.

Akhirnya, Senin (31/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB pelakau berhasil diciduk di sekitar rumahnya di Kelurahan Limau Sunde Kecamatan Binjai Barat.

Selanjutnya personil Polsek Binjai Kota kemudian membawa pelaku bersama barang bukti berupa1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 buah kunci kontak asli sepeda motor, 1 lembar Surat Keterangan Leasing dari PT. Mandala Multi Finance Tbk, Foto Copy BPKB dan Surat Jaminan Fidusia, 1 buah celana panjang warna hitam dan 1 pasang sandal merk Ando warna hitam putih ke Mapolsek Binjai Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana,” ujar Junaidi.

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment